Berantas Premanisme, Polresta Batam Ciduk 8 Jukir Liar Yang Meresahkan Warga

Jukir Liar di Batam yang diamankan polisi.(Ist)
Share

Batam, [GT] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia terhadap juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar di luar jam yang telah ditentukan, Minggu (11/5/25).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestia mengatakan, dalam Operasi Pekat Seligi 2025 tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang pria yang diduga melakukan pungutan liar sebagai jukir di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Barelang.

Advertisement

Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mecure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam Lubuk Baja, dan Budi Siang Malam Penuin.

Dari tangan para juru parkir liar tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp708.200,-, 84 lembar karcis motor, 113 lembar karcis mobil, 6 buah rompi jukir, dan 1 buah topi jukir.

Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi pengamanan terhadap para jukir, interogasi awal, penyitaan barang bukti, dokumentasi kegiatan, serta pelaporan kepada pimpinan. Selanjutnya, delapan orang jukir beserta seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

AKP Debby menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya tegas pihak kepolisian dalam menertibkan praktek-praktek pungutan liar dengan unsur premanisme yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan, terutama di ruang publik. Kehadiran jukir yang tidak resmi dan memungut di luar jam operasional sangat meresahkan warga. Kami akan terus melakukan razia untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *