Batam, [GT] – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia. Sebanyak 17 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diselamatkan dari penampungan.
Impian memperbaiki nasib justru nyaris berujung petaka. Polisi mengamankan seorang pria berinisial J, yang berperan sebagai penampung 17 calon PMI ilegal.
Para korban, yang sebagian besar berasal dari Lombok dan Sumatera, ditampung di sebuah rumah di kawasan Kapling Patam Indah, Kecamatan Sekupang, sebelum rencana pemberangkatan secara nonprosedural.
Baca : Kapal Angkut Limbah Hitam Kandas di Laut Sekupang, Ditpolairud dan KSOP Periksa ABK
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk orang dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
“Pelaku menampung seluruh calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Mereka dijanjikan pekerjaan, namun akan dikirim tanpa dokumen resmi,” ujar Andyka, Senin (3/2/26).
Baca : Polisi Bongkar Upaya Pengiriman PMI Ilegal di Belakangpadang, Dua Tersangka Diamankan
Dari 17 korban, 15 orang merupakan laki-laki asal Lombok, sementara dua perempuan berasal dari Sumatera Utara dan Palembang. Usia para korban tidak lagi muda, sebagian di antaranya mengaku terpaksa merantau karena keterbatasan ekonomi dan minimnya lapangan kerja di daerah asal.
“Mereka berangkat karena ingin bekerja. Informasinya didapat dari teman di kampung. Ada yang sudah berkeluarga dan berharap bisa mengirim uang ke rumah,” ungkap Andyka.
Baca : Laka Laut Tewaskan 1 Lagi PMI Ilegal, 7 Selamat 2 Tekong Diamankan
Para korban diminta membayar Rp100 ribu untuk biaya tempat penampungan. Sementara tiket pesawat menuju Batam ditanggung agen perekrut yang kini masih diburu polisi. Setelah bekerja di Malaysia, gaji korban rencananya akan dipotong sebagai pengganti biaya keberangkatan.
“Mereka dijanjikan bekerja sebagai buruh kebun sawit dan asisten rumah tangga. Ke Malaysia tidak menggunakan paspor, ini sangat berisiko bagi keselamatan dan hak mereka,” tegas Andyka.
Saat ini seluruh korban telah dievakuasi dan ditempatkan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau untuk pendampingan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa tiket pesawat, tiket kapal, satu unit mobil Avanza, serta uang tunai.
Baca : Dua Perekut PMI Ilegal Diciduk Polisi, Korban Dijanjikan Gaji USD 500
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan perekrut lintas wilayah.(Rid)



























