Batam, (GN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri resmi menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus jual beli unit Rumah Toko (Ruko) di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam, Kepri. Dalam waktu dekat aparat juga akan menerbitkan red notice terhadap keduanya.
• Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus Joki IMEI dan Iphone Ilegal Milik Lucky Star
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan kedua orang tersangka tersebut merupakan ayah dan anak. Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Johanis yaitu Direktur Utama PT JPK.
“Keduanya masuk dalam DPO setelah tidak ada itikad baik memenuhi panggilam Kepolisian untuk proses hukum yang berjalan. Dalam kasus ini, terdapat nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang dimana dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat HGB atas unit tersebut,” katanya, Senin (15/5/23).
• Razia THM di Batam, Aparat Gabungan Temukan Pengunjung Kantongi Pil
Nasriadi menjelaskan, kerugian atas laporan yang diterima dari dua konsumen mencapai Rp 6 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian korban terus bertambah mengingat masih banyak korban yang belum melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
“Artinya dua perusahaan yang menggarap lahan ini kita tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo,” sebutnya.
• Polda Kepri Selidiki Pelaku Pencemaran Limbah B3 di Pantai Batam
PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri.
“Maka kedua orang dari PT JPK tersebut kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Kepri sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat untuk mencekal untuk kedua tersangkauntuk tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Walau kita ada indikasi Informasi yang beredar keberadaan Johanis ada di Singapura dan kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkair keberadaan nya disana,” ujarnya.
Langkah selanjutnya apabila tersangka tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri guna proses hukum maka Ditreskrimsus Polda Kepri akan melayangkan permohonan penerbitan red notice melalui Interpol.
Sebagaimana yang tertera pada Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual dan Pembeli (PPJB) bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan.
“Namun setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor (Sdri. Surlima) merasa dirugikan sejumlah. 4.milyar ,- serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp. 2 miliar. Sebagaimna dimaksud keduanya diduga melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui bahwa dalam peroses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT. Mitra Raya Sektarindo dan PT. Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerjasama.(Nug)