Enam TKP Disikat, Komplotan Pencurian Antar Provinsi Dibekuk di Batam

Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus membobol rumah kosong yang melibatkan pelaku lintas provinsi.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengungkapkan, kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polda Kepri, terkait aksi pencurian yang terjadi di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Advertisement

“Dalam aksinya, empat pelaku berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari rumah yang diduga kosong. Modus yang digunakan yakni mengetuk rumah terlebih dahulu. Jika tidak ada jawaban, pelaku memastikan rumah dalam keadaan kosong dan langsung beraksi,” katanya.

Setelah memastikan target aman, dijelaskannya, dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan mencongkel tiga pintu, sementara dua pelaku lainnya berjaga di luar untuk memantau situasi sekitar.

“Dari dalam rumah korban, pelaku menggondol perhiasan emas serta uang tunai dalam mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat dan Ringgit Malaysia,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby A menambahkan, aksi mereka sempat dipergoki pemilik rumah yang baru pulang dari pasar. Warga sekitar juga sempat menghadang, namun keempat pelaku berhasil melarikan diri membawa hasil kejahatan.

“Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang langsung melakukan olah TKP, pengecekan CCTV, serta penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, empat pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.

Pengembangan lanjutan kembali membuahkan hasil. Malam harinya, polisi menangkap satu pelaku tambahan yang diduga sebagai otak kejahatan, sekaligus penadah dan penyedia sarana kejahatan.

Lima pelaku yang diamankan yakni:
EM (55) – Bertugas mengetuk rumah, merusak pagar, dan masuk ke rumah korban, MN – Warga Tangerang, Banten, ikut masuk dan mengambil barang
SN – Berperan memantau situasi di luar rumah, US (22) – Warga Bandar Lampung, turut mengawasi situasi, RH – Warga Batam, penyedia tempat tinggal, kendaraan, sekaligus penjual barang hasil kejahatan
Para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Lampung, Sumatera Utara, Banten, dan Batam. Sebagian besar merupakan residivis kasus serupa.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa sindikat ini telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Batam. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *