Batam, [GT] – Aksi tegas kembali ditunjukkan Bea Cukai Batam, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), lintas instansi ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Selasa (30/9/25).
Pengungkapan ini bermula dari Nota Hasil Intelijen (NHI) yang diterbitkan Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26–27 September 2025.
Dari hasil intelijen tersebut, petugas mendeteksi 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya yang mencurigakan setelah adanya pemberitahuan atensi dari Gakkum LHK.
Menindaklanjuti temuan itu, Tim P2 Bea Cukai Batam langsung melakukan pengamanan dan penyegelan seluruh kontainer pada 26–29 September 2025, sembari berkoordinasi dengan operator Pelabuhan Batu Ampar untuk menyiapkan lokasi pemeriksaan bersama.
Pemeriksaan fisik dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 pukul 10.00 WIB. Hasilnya cukup mencengangkan. Dari pemeriksaan terhadap seluruh 18 kontainer tersebut, petugas menemukan berbagai barang bekas dalam kondisi rusak, kotor, dan terkontaminasi, di antaranya:
Potongan kabel dan charger, Suku cadang komputer dan printed circuit board, komponen AC yang berkarat dan berminyak, blok sparepart, ban sepeda, pipa, hingga lampu gantung.
Seluruh temuan ini kemudian dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian LHK melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum mengeluarkan surat resmi bernomor P171/1/GKM.2/1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, yang meminta agar seluruh kontainer tersebut dilakukan reekspor ke negara asal.
Bea Cukai Batam pun menegaskan, proses penyidikan telah rampung dan rekomendasi reekspor tengah diproses oleh Unit Kepabeanan.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut pihaknya terus mendorong agar industri pengolahan limbah di Batam bersikap bertanggung jawab.
“Industri pengolahan limbah di Batam menyerap banyak tenaga kerja. Kami sudah mengimbau sedikitnya delapan perusahaan pengolahan bahan baku berbasis e-waste untuk mengambil bahan dari dalam negeri. Beberapa sudah menerapkannya, termasuk PT Logam Internasional Jaya. Langkah ini penting agar industri lokal berjalan tanpa merusak lingkungan,” tegasnya, Senin (6/10/5).
Zaky menambahkan, Bea Cukai Batam berkomitmen menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Sinergi dengan Gakkum LHK dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat. Kami pastikan Batam tidak akan menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” pungkasnya.
Langkah cepat dan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di pintu masuk Batam tidak bisa disepelekan. Kerja sama antarlembaga terus menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan lingkungan Indonesia.(Rid)



























