Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALIni Tampang Dua Oknum Wartawan Yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Ini Tampang Dua Oknum Wartawan Yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Batam, – Dua oknum yang mengaku sebagai wartawan media online di Batam, Kepri, terpaksa diciduk Ditreskrimum Polda Kepri lantaran terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Kamis (8/8/23). Keduanya memanfaatkan kartu identitas kewartawanan sebagai pemulus aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang diamankan personil adalah NR dan MSR. Kedua tersangka ini sempat mengaku awak media saat hendak diamankan oleh petugas. Tersangka diketahui terlibat pengiriman PMI secara ilegal setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas.

“Keduanya mengaku wartawan saat hendak diciduk oleh petugas, namun keduanya tidak berkutik setelah diperlihatkan bukti dan keterlibatannya atas pengiriman 3 orang PMI secara ilegal asal Jawa Barat,” katanya, Jumat (18/8/23).

Pandra menjelaskan, kedua tersangka menjanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh bangunan dan menyediakan tempat tinggal selama di Batam serta mengurus proses keberangkatan hingga calon PMI tiba di Malaysia. Petugas menyita 5 keping pasport, 5 lembar boarding pas, 5 lembar tiket Kapal Ferry Putri Harbour dan telepon seluler sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan korban, dua tersangka yang mengurus dokumen, tempat tinggal dan proses keberangkatan ke luar negeri. Tersangka juga diketahui yang mengantar para PMI ilegal ke Malaysia melalui Kapal penyebrangan Internasional.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui keuntungan yang diperoleh dua tersangka sebesar Rp 2 juta per calon PMI. Keduanya sempat mengaku sebagai awak media yang sedang meliput sebuah produk jurnalistik terkait TPPO di Batam dan Malaysia saat diamankan petugas di Pelabuhan,” tegasnya.

Atas perbuatanya, Pandra menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar. (Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments