Batam, [GT] – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, Kamis (8/5/25).
Agenda sidang kali ini mendengarkan, keterangan saksi ahli hukum pidana, Dr. Mudzakkir, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Sidang yang berlangsung tertib itu, menyikap fakta baru terkait tidak dilihatkan barang bukti sabu ya g dimaksutkan.
Baca : Usai Pimpin Sidang PTDH Anggota, Dirlantas Polda Kepri Dimutasi ke Papua
Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa agenda menghadirkan saksi ahli tersebut untuk meminta penjelasan terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda.
“Saksi ahli yang kita datangkan dalam persidangan hari ini, diminta untuk menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Satria Nanda dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca : Jejak Digital Jadi Bukti Sidang Polisi Jual BB Sabu ke Bandar Narkoba di Batam
Dalam pernyataannya, Mudzakkir mempertanyakan terkait ada tidaknya alat bukti yaitu narkotika golongan 1. Namun dalam perkara ini tidak disebutkan dan dilampirkan kedalam berkas sebagai bukti bahwa ada narkotika golongan 1.
Padahal kata dia, pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria, seperti Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, mensyaratkan adanya barang bukti narkotika golongan 1. Namun, hingga sidang kemarin, tidak satu gram pun sabu-sabu dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
“Kalau narkotika nya tidak ada, berarti itu cacat atau gagal dalam membuktikan adanya narkotika golongan 1 di persidangan,” ungkapnya.
Baca : Dua Tersangka Penyelundupan Satwa Dilindung Segera Disidangkan
Menurut dia, kalau barang bukti hanya disodorkan di dalam bentuk kertas tulisan dalam persidangan, itu tidak diperbolehkan. Kalau masalah narkotika, buktikan narkotikanya, bentuk fisiknya harus ada.
“Harus membuktikan, bahwa itu benar-benar narkotika, apakah itu isinya tepung atau bukan. Dan itu dibuktikan dan dijelaskan oleh hasil dari laboratorium, bahwa hasilnya benar-benar narkotika golongan 1,” kata dia.
Tak hanya itu, Mudzakkir mengungkap bahwa ia pernah menangani kasus serupa yang berujung pada pembatalan vonis setelah Mahkamah Agung menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.
“Kalau tidak ada bukti fisik, maka unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan tak terpenuhi. Ini berpotensi besar membuat kasus ini runtuh,” katanya.
Baca : Satnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Sabu Milik Suami-Istri di Batam
Begitu juga dengan kasus Satria kata Mudzakkir, yang katanya barang bukti narkotika jenis sabu ada sekitar 1 kg, sama sekali tidak ada terlihat.
Padahal kata dia, kalau barang bukti sebanyak 1 kg, itu harus ditimbang. Karena dalam undang-undang, 5 gram ke atas dan 5 gram kebawah harus ada bukti timbangannya.
“Jadi, kalau diterapkan Pasal 114, itu tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya, kalau diterapkan Pasal 112, juga tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya. Pasal 132 juga tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya,” kata Mudzakkir.
Baca : Satnarkoba Polresta Barelang Kembali Geruduk Sarang Narkoba Simpang DAM
Begitu juga dengan Pasal 140 yang tidak terbukti, karena tidak ada bukti menyimpan narkotika. “Katanya ada 10 kg sisa 2 kg, yang 2 kg itu dimana sekarang? Sebagai ahli, saya harus cek. Kalau memang benar 1 kg sebagai alat bukti, sekarang ini tidak ada, alat buktinya mana?,” ujar dia.



























