Jakarta, [GT] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.
Dalam kasus ini, pejabat Bea Cukai diduga menerima setoran rutin hingga Rp7 miliar per bulan untuk meloloskan barang palsu atau KW tanpa pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, setoran tersebut berasal dari PT Blueray Cargo (BR) agar barang impor mereka dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pengecekan fisik.
KPK menegaskan masih terus mendalami aliran dana dan pihak lain yang terlibat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, modusnya adalah pengaturan jalur impor.
“Sejumlah oknum DJBC, termasuk pejabat intelijen, diduga bekerja sama dengan pihak swasta sejak Oktober 2025 untuk mengondisikan jalur pemeriksaan. Supaya barang palsu atau KW dapat melenggang masuk dalam negeri,” ujarnya, saat pres rilis, Kamis (5/2/26) malam.
Dalam aturan kepabeanan, terdapat jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Namun, parameter jalur merah diduga dimanipulasi melalui pengaturan sistem “rule set” hingga 70 persen, yang kemudian dimasukkan ke mesin targeting pemeriksaan barang.
Ditegaskan Budi, KPK juga mengungkap adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum Bea Cukai sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Saat ini, penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan tersangka baru,” tegasnya.(Kmp)
Sumber : kompas.com



























