Siswa SMK di Batam Diciduk BNNP Otaki Peredaran Ganja

Share

Batam, [GT] – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri membongkar peredaran daun ganja karing dari jasa ekspedisi barang seberat 1,3 kg lebih. Ironisnya, peredaran barang haram itu, diotaki seorang siswa Sekolah Kejuruan di Batam, Kepri.

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan ini awalnya dari jasa ekpedisi menditeksi ada sebuah paket yang dicurigai sebagai narkotika. Dari situ, petugas melakukan koordinasi dan pengawasan pengiriman untuk penindakan lebih lanjut.

Advertisement

“Ganja asal Medan, Sumatera Utara ini dipesan oleh tersangka FR (17), kemudian dibagi ke FL (19) dan RB (19) seharga Rp3 juta. Mereka memesan via online kemudian di kirimkan ke Batam melalui jasa pengiriman, rencananya ganja tersebut untuk diedarkan,” katanya, Selasa (5/3/24).

Bubung menjelaskan, FR yang masih duduk dibangku sekolah kejuruan inilah yang berkomunikasi dengan penjual di Medan. Pengakuan para tersangka, ini merupakan pesanan yang ke tiga kali, setelah sebelumnya berhasil diterima dengan metode yang sama.

“Daun ganja ini juga dikonsumsi para tersangka, selain untuk diedarkan di Batam. Mereka mengaku sudah 3 kali mengirim barang ini dengan keuntungan 3 kali lipat. Paket ganja ini ditelusuri petugas, hingga tiba ke pemesan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Bubung menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *