Sebanyak 86 WNI Dideportasi dari Malaysia, Ada Lansia Terpisah 20 Tahun dari Keluarga

Para WNI yang dideportasi daei Malaysia melalui Batam.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan (Deportasi), sebanyak 86 WNI melalui Batam, Kepri. Dari jumlah itu, 45 WNI termasuk perempuan dan anak serta lansia yang telah 20 tahun terpisah dari kampung halaman.

Pemulangan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas menuju Batam, menggunakan kapal feri Citra Legacy. Rombongan diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut pukul 13.45 waktu setempat.

Advertisement

Baca : Ditpolairud Polda Kepri Bongkar Jaringan Pengiriman 17 PMI Ilegal di Batam

Dari total 86 WNI, sebanyak 45 orang tergolong rentan akibat kondisi sosial, usia, hingga ketiadaan dokumen perjalanan. Negara hadir penuh dengan memberikan tiket feri gratis dan pembebasan pajak pelabuhan, tanpa pungutan biaya apa pun.

Untuk mengatasi persoalan dokumen, KJRI Johor Bahru menerbitkan 79 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki paspor atau identitas resmi.

“Kelompok rentan menjadi prioritas utama dalam setiap proses pemulangan,” tegas KJRI Johor Bahru Sigit Widiyanto, dalam keterangan tertulis yang disalin, Sabtu (7/2/26).

Baca : Sebanyak 258 WNI Dideportasi, Ada 5 Korban TPPO Jalur Belakang

Pendampingan dilakukan sejak verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan dasar, hingga proses keberangkatan, guna memastikan pemulangan berjalan aman dan manusiawi.

Salah satu kisah yang menyita perhatian adalah NH (56), WNI asal Riau yang telah menetap di Malaysia selama lebih dari dua dekade. Ia dipulangkan setelah ditemukan terlantar dan hidup sebatang kara, pasca suami dan anaknya meninggal dunia di Malaysia.

NH sebelumnya diserahkan oleh pihak Kepolisian Malaysia dan sempat ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. Selain NH, KJRI juga memfasilitasi kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) gagal bekerja.

Secara rinci, rombongan pemulangan terdiri dari 66 pria, 19 perempuan, 2 anak perempuan usia 2 dan 3 tahun, serta 1 bayi laki-laki berusia 1 bulan. Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Baca : Sebanyak 302 WNI Dideportasi dari Malaysia, Satgas PWNI Kemenlu Kawal Hingga Batam

Setibanya di Pelabuhan Batam Center, para WNI langsung ditangani oleh BP3MI Kepulauan Riau, Imigrasi, P4MI Batam, Kepolisian Kepri, serta Pemerintah Daerah untuk proses pendataan dan reintegrasi ke daerah asal masing-masing.

Langkah ini disebut sebagai implementasi nyata UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus penegasan kehadiran negara bagi WNI di luar negeri, termasuk mereka yang terjerat masalah hukum dan keimigrasian.

Sepanjang Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 426 WNI. Jumlah tersebut dipastikan bertambah, menyusul rencana pemulangan 180 WNI lainnya ke Dumai, Riau, pada akhir pekan ini.

Upaya berkelanjutan ini menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap warganya yang terjebak dalam pusaran masalah di negeri orang.(Ody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *