Ditreskrimsus Tetapkan 2 Tersangka dan Sita 2 Kapal Penyelundup 80 Ton Daging Ilegal Asal Singapura

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus AKBP Eka Paksi saat pimpin pres rilis kasus penyelundupan.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar praktik impor ilegal daging beku dan barang bekas dari Singapura yang masuk melalui wilayah Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua kapal serta 2 tersangka sebagai pemilik.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka S menjelaskan,  pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya aktivitas impor barang dalam kondisi tidak baru serta produk hewan tanpa dokumen resmi.

Advertisement

“Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kami mendapati kapal KM Sukses Abadi Dua tengah membongkar muatan di Pelabuhan PT Pulau Mas Moro Mulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” ujar Kasubdit I dalam keterangan pers, Kamis (26/2/2026).

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus AKBP Paksi Eka saat pimpin pres rilis kasus penyelundupan.(GRTT/Nug)

Dua tersangka telah ditetapkan, yakni LS selaku pemilik kapal KM Sukses Abadi Dua sekaligus pemilik barang, serta H yang merupakan kapten kapal.

537 Kotak Daging Tanpa Sertifikat

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 537 kotak daging beku berbagai jenis terdiri dari daging sapi, babi, dan ayam dengan estimasi berat mencapai 77 hingga 80 ton. Seluruh daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Selain daging beku, polisi juga menyita berbagai barang bekas seperti pakaian, boneka, perabotan rumah tangga, sepeda motor, sepeda anak, stroller, hingga perangkat elektronik. Barang-barang itu diangkut dari Singapura setelah kapal sebelumnya mengekspor ikan ke negara tersebut.

“Modusnya, saat kembali ke Indonesia, kapal dimuat barang bekas dan daging. Ketika memasuki perairan Indonesia, mereka mematikan AIS (Automatic Identification System) agar tidak terdeteksi,” jelas Eka.

Petugas memantau pergerakan kapal melalui situs Marine Traffic. Saat terdeteksi berhenti di satu titik dan sistem AIS tidak aktif, tim langsung bergerak ke Moro dan mendapati aktivitas bongkar muat ilegal.
Gunakan Dua Kapal

Selain KM Sukses Abadi Dua (GT 131), polisi juga mengamankan KLM Sukses Raya (GT 143). Sebagian daging bahkan telah dipindahkan ke kapal kedua yang bersandar di pelabuhan tersebut.

Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari operator kren, pihak pelabuhan, hingga saksi ahli perdagangan dan ahli pidana.

Terancam 10 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Dalam proses penegakan hukum, kami tidak serta-merta menetapkan tersangka. Kami melalui tahapan penyelidikan, koordinasi dengan kejaksaan, hingga naik ke tahap penyidikan sebelum penetapan resmi,” tegas Eka.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *