Jakarta, (GN) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih terus menyisahkan persoalan pada korban yang terlantar di luar negeri dan belum bisa kembali. Praktiknya masih saja terjadi hingga pemerintah harus mengambil langkah tegas.
• BP2MI Gaungkan Perang Semesta Melawan Sindikat dari Batam
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan sedikitnya ada lima bandar besar terkait TPPO tak pernah tersentuh hukum.
“Ini ada lima bandar besar (TPPO) yang enggak pernah disentuh oleh hukum,” kata Benny, Sabtu (7/5/23).
Benny menyebut para bandar perdagangan orang ini mendapat perlindungan dari oknum yang memiliki kekuasaan sehingga selalu lolos dari jeratan hukum.
• Kepala BP2MI Mengaku Tak Segan Pecat ASN Terlibat Penempatan PMI Ilegal
“Saya sampaikan lagi kenapa para sindikat dan mafia segilintir orang ini sulit disentuh oleh hukum karena faktanya mereka dibekingi oleh oknum-oknum yang memiliki atributif-atributif kekuasaan di negara ini,” ujarnya.
Politikus Partai Hanura itu mengatakan para oknum ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk di BP2MI. Ia mengklaim telah memecat salah satu pegawai BP2MI yang terlibat TPPO.
• Polda Kepri Selidiki Pelaku Pencemaran Limbah B3 di Pantai Batam
“Sudah-sudah saya juga sudah melaporkan (pihak yang terlibat TPPO) itu ke institusi masing-masing. Termasuk BP2MI telah memecat satu ASN 8 bulan yang lalu,” tegasnya.(cnn)