Batam, [GT] – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah, Minggu (15/9/24).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, Kronologi Kejadian Berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, pada Jumat, 13 September 2024, pukul 10.00 WIB.
“Dari info itu, Tim Subditgakkum bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam. Sekitar pukul 13.14 WIB, tim melihat sebuah mobil sedan Toyota Corona putih No. Pol BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Tim mengejar dan menghentikan mobil tersebut dan mengamankan pengendara Sdr Inisial SR,” katanya.
Setelah diperiksa, sopir berinisial SR mengakui membawa 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat. Tim kemudian membawa Inisial SR dan barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri.
“Dari keterangan SR, tim menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap. Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri, tegasnya.
Dari penindakan ini, petugas menyita barang bukti 1 (satu) Unit mobil sedan Toyota Corona warna putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT, 1 (satu ) lembar STNK no 0183668 mobil sedan merk Toyota Corona warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT, belasan jerigen dan 60 botol berisi minyak tanah bersubsidi, boat kayu beserta mesin tempel dan sejumlah hp.
Dalam kasus ini, tersangka Akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
“Kami tak akan terus Berkomitmen dalam upaya memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat melanggar hukum. Dukungan dari masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kerjasama yang solid antara warga dan aparat penegak hukum adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya.(Lol).