Batam, [GT] – Bea Cukai Batam menegaskan prioritas utama terkait penindakan 74 kontener limbah B3 asal Amerika, adalah mempercepat pengeluaran dan pemindahan barang dari area penumpukan di Pelabuhan Batu Ampar Batam.
Baca : Ternyata Bea Cukai Batam dan KLHK Tindak 74 Kontainer Limbah B3, 61 Sudah Diperiksa
Kabid BKLI Bea Cukai Batam Evi Oktavia menyebut, dalam proses penanganan barang impor ilegal ini, petugas telah memerintahkan pemilik barang atau importir segera mereekspor puluhan kontener itu untuk menghindari tingginya biaya tumpuk yang terus meningkat seiring waktu.
“Pemilik mengaku belum mendapat kapal pengangkut. Padahal semakin lama keluar, semakin mahal biaya tumpuk di pelabuhan. Tapi, yang penting barang distop dulu agar tidak masuk ke kawasan industri,” katanya, Kamis (9/10/25).
Ditegaskan pula bahwa saat ini tidak ada batas tenggang waktu khusus bagi pihak pemilik barang untuk melakukan pengeluaran. Diwajibkan mengembalikan barang ke tempat asalnya. Apakah seluruhnya, atau bertahap.
“Tidak ada tenggang waktu. Silakan tanya ke yang punya barang, apakah mereka mau sekaligus atau bertahap,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak pelabuhan mengaku belum menerima informasi resmi terkait jadwal pengeluaran seluruh kontainer. Koordinasi dengan pemilik barang akan terus dilakukan agar proses berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Baca : Tak Terima Jadi Tong Sampah Dunia, Kepala BP Batam: Sanksi Perusahaan Impor 74 Kontener Limbah B3
Langkah percepatan ini menjadi bagian dari upaya bersama antara pihak pelabuhan dan instansi terkait untuk menjaga kelancaran arus logistik serta menekan biaya tambahan akibat penumpukan barang yang terlalu lama.(Nca)



























