Polisi Ciduk Yusril Koto atas Dugaan Pelanggaran UU ITE, Ini Ancaman Pidananya

Share

Batam, [GT] – Satreskrim Polresta Barelang Batam menciduk Pegiat Media Sosial, Yusril Koto dengan dugaan melanggar UU ITE, Senin (28/4/25). Pria berpenampilan pelontos tersebut, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca : Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Dua Tersangka Perampokan di Rempang

Advertisement

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dugaan awal melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan seorang anggota Satpol PP Pemko Batam berinisial B.

“Laporan tersebut berkaitan dengan unsur dugaan pencemaran nama baik, yang disebar melalui media sosial yang bersangkutan. Status tersangka berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan ahli bahasa serta sejumlah saksi lain yang telah diperiksa,” tegasnya.

Baca : Oknum Wartawan dan Krew Airnav Tanjungpinang Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Zainal menegaskan, laporan polisi terhadap Yusril sendiri telah dibuat oleh pelapor sekitar satu bulan yang lalu. Proses penyelidikan dan mengumpulkan keterangan berdasarkan bukti yang ada.

“Tereangka akan dijerat dengan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU ITE No. 11 Tahun 2008, atau pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto pasal 27a, atau pasal 310 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Baca : Jejak Digital Jadi Bukti Sidang Polisi Jual BB Sabu ke Bandar Narkoba di Batam

Yusir yang kerap tampil di laman media sosial dengan mengunggah konten, dikenal menyuarakan polemik di masyarakat kota Batam. Ia selelalu menyoroti pelayanan publik dari pemerintah daerah.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *