Batam, [GT] – Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap tersangka pengirim Asisten Rumah Tangga (ART) ke Singapura dan Malaysia berinisial AP telah beroprasi sejak tahun 2021.
Dia disinyalir sebagai ‘Ratu’ penyelundupan PMI non prosedur ke luar negeri dengan memperdaya melalui janji pekerjaan dan mengurus semua dokumen keberangkatan calon PMI dari Batam, Kepri.
Direkur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, tersangka AP merupakan residivis kasus pengiriman PMI ilegal yang pernah menjalani hukuman pidana. AP juga yang merekrut calon PMI ilegal dari tempat asalnya.
“Selain sudah cukum lama tersangka ini menjalankan aksi tersebut, yang bersangkutan juga merupakan mantan narapidana kasus yang sama. Proses penyidikan masih berlanjut, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengejar tersangka lain,” katanya, Jumat (6/12/24) di Batam.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali mengagalkan upaya penyelundupan PMI secara ilegal ke luar negeri melalui Kota Batam, Kepri, Kamis (5/12/24).
Baca : Polda Kepri Bongkar Praktik TPPO di Batam, 1 ASN BP Diduga Terlibat Peyelundupan PMI Ilegal
Satu dari tiga tersangka yang berinisial AP diketahui sebagai otak pelaku pengirimana 2 calon PMI secara ilegal ke Singapura. Tersangka disinyalir sebagai ‘Ratu’ penyelundupana PMI ilegal, lantaran kerap mengirim pekerja melalui Pelabuhan resmi di Batam.
“Pengungkapan ini tindaklanjut terhadap adanya Surat Pemberitahuan dari pihak KJRI Johr Bahru terkait adanya deportasi terhadap 2 orang Perempuan PMI illegal yang telah bekerja di Negara Malaysia. Ini sebagai dukungan Polda Kepri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo,” kata, Direkur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, saat dihubungi, Kamis (5/12/24) petang.
Baca : Ditpolairud Gagalkan Pengirimaan 4 PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Diamankan
Dony menjelaskan, selanjutnya personil melakukan penyidikan terhadap AP yang kemudian mengarah ke tersangka lain berinisial AL. Dari AL petugas berhasil menyelamatkan 3 orang calon PMI ilegal di Batam Kota, yang sedang diurus dokumen keberangkatannya ke jiran.
“Modusnya para tersangka menjanjikan pekerjaan bidang rumah tangga di negeri singa, dengan gaji yang menggiurkan. Keberangkatan PMI secara ilegal dipersiapkan oleh jaringan tersangka,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengamankan perempuan berinisial AN yang beralamat di Batam Center Kota Batam dan kembali menyelamatkan serta mengagalkan upaya pemberangkatan IR, NH dan NA ke Singapura.
“Para calon PMI ilegal yang rencanya akan diperkerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga ART) dengan gaji yang dijanjikan sebesar SGD 800 atau setara dengan Rp 8 Juta. Hingga kini proses masih dalam pengembangan tim lapangan untuk mengejar sindikat yang terlibat,” tegasnya.(Rid)