Batam, (GT) – Kasus dugaan korupsi honorer fiktif ternyata menguras Anggaran Kegiatan DPRD Kepri Tahun 2021-2023. Padahal praktik tersebut dilarang oleh peraturan terkait alokasi anggaran belanja setiap daerah di tanah air.
• Korupsi Sekwan DPRD Kepri, ART dan Supir di Rumah Pejabat Digaji Negara
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dilibgkungan DPRD dan Pemprov Kepri.
“Sejauh ini temuan penyidik dana yang digrogoti dengan dalih pembayaran honorer fiktif bersumber dari anggaran kegiatan di Sekwan DPRD Kepri. Harusnya pembayaran honor tenaga lepas dari belanja gaji, bukan dari anggaran kegiatan,” terangnya, Sabtu (16/12/23).
• Bola Panas Skandal Honorer Fiktif Sekwan DPRD Kepri Terus Bergulir
Dalam kasus ini, kata Nasriadi, tak kurang 234 orang termasuk Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dimintai keterangan terkait kasus dugaan perekrutan honorer fiktif di Setwan DPRD Kepri. Hasil pemeriksaan para saksi diketahui puluhan honorer digaji dari uang kegiatan di DPRD yang disisihkan.
“Hasil penyelidikan diketahui ada 219 orang honorer di Setwan DPRD Kepri. 167 orang terdata resmi, sedangkan 52 orang ini yang tambahan,” jelasnya.
• Gubernur Kepri Dipanggil Polisi Terkait Skandal Honorer FiktifÂ
Nasriadi merinci, 167 orang yang terdata resmi ini digaji dari anggaran belanja pegawai yang telah dianggarkan. Sedangkan 52 orang honorer lainnya di gaji dari kegiatan DPRD yang disisihkan.
“Para ASN di Setwan ini dimintai keterangan terkait bagaimana pengeluaran, bagaimana anggaran itu dipakai. Hasilnya diketahui anggaran yang sesuai itu ada 167 orang. Tapi ada penambahan 52 orang honorer fiktif yang digaji dari dana kegiatan. Padahal secara aturan itu tidak dibolehkan karena anggaran sudah ditentukan. Tetapi tambahan lainnya itu dari anggaran kegiatan DPRD Kepri. Itu yang disisihkan,” ucapnya.
• Kejagung Tunggu Restu Presiden Untuk Bidik Nama Ini Dalam Korupsi BTS 4G
Dalam pemeriksaan ratusan saksi kasus dugaan honorer fiktif itu juga diketahui ada orang orang honorer yang terdata tapi dipekerjakan. Namun keduanya nama itu tetap dibayarkan gaji dan BPJS Ketenagakerjaannya.
“Jadi hasil keterangan yang didapat ada 2 orang saksi yang terdaftar honorer tapi tidak dipekerjakan namun gaji dan BPJS Ketenagakerjaan tetap dibayarkan. Termasuk salah satu pelapor yang tak diterima bekerja karena BPJS Ketenagakerjaan terdaftar,” ujarnya.
• Ditreskrimsus Polda Kepri Gerebek Distributor Kosmetik dan Obat Ilegal asal China
Hasil penyelidikan polisi juga diketahui ada 49 honorer di Setwan DPRD Kepri yang dipekerjakan tidak sesuai tupoksinya. Para honorer itu dipekerjakan di luar kantor DPRD Kepri.
“Kemudian ada 49 honorer yang tidak sesuai tupoksi, tidak sesuai administrasi. Honorer ini harusnya membantu administrasi di DPRD Kepri tapi temuan kita ada yang bekerja di luar, ada yang bekerja melekat di DPRD dll,” kiranya.
Polisi menyebut dalam penyelidikan kasus dugaan honorer fiktif di Setwan DPRD Kepri akan menggandeng ahli. Selain itu juga akan menggandeng auditor keuangan hingga Inspektorat Kepri.
“Kita akan meminta keterangan ahli sumber daya manusia (SDM), Auditor keuangan daerah dan auditor daerah Inspektorat Kepri supaya untuk melakukan penyelidikan. Untuk mengetahui apakah keuangan negara bisa masuk unsur korupsi atau penanganan lainnya,” tandasnya. (*/edt)